Bela
Negara : Pengertian, Unsur, Fungsi, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Secara
fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan
fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut,
sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa
tersebut.
Dalam
pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik
maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara
perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap
kedaulatan bangsa.
Sementara,
pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga
bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan
dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah
air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan
dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah
tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang
dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer
bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan
tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah
bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan
dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama
masa perang.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat
National Guard.
Di
negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib
untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah
pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang
disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel
militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga
mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan
negara.
Pengertian Bela Negara di
Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses
pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya
sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya
pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan
kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan
melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi
seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada
nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara.
Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang
halus hingga keras.
Diantaranya
dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses
kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan
sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap
dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep
pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang
terbaik untuk negara dan bangsa.
Unsur
Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi
unsur penting, diantaranya adalah :
Cinta
Tanah Air Kesadaran Berbangsa & bernegara Yakin akan Pancasila sebagai
ideologi Negara Rela berkorban untuk bangsa & Negara Memiliki kemampuan
awal bela Negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
Melestarikan
budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar taat akan hukum dan aturan-aturan
NegaraDan lain-lain.
Dari
unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi
contoh proses pembelaan negara.
Beberapa contoh tersebut
diantaranya adalah : Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama
kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya
pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai
hasil kebudayaan asli mereka. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap
rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang
cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak
asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya
informasi yang menyesatkan dari budaya asing. Adanya kepatuhan dan ketaatan
pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan
bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan
keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di
tengah masyarakat. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa
karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan
meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam
meningkatkan kualitas kehidupan.
Dasar
Hukum
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang
Rakyat Terlatih
Untuk
mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah
masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara.
Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki
nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain
itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk
memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih
tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2006.
Fungsi
dan Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara, diantaranya:
Mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara
Melestarikan
budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
Menjaga identitas dan
integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela
negara, diantaranya:
Mempertahankan
Negara dari berbagai ancaman; Menjaga keutuhan wilayah negara; Merupakan kewajiban
setiap warga negara. Merupakan panggilan sejarah;
Manfaat
Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
Membentuk
sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan
dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik
yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan
pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership
dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa
pada Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua,
bangsa, agama.
Melatih kecepatan,
ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap
negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
Membentuk perilaku jujur,
tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam
kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
(lingkungan keluarga)
Membentuk keluarga yang
sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan
takwa dan iptek (lingkungan sekolah)Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
(lingkungan sekolah)
Menciptakan suasana rukun,
damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung
secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum
yang berlaku (lingkungan negara)
Membayar pajak tepat pada
waktunya (lingkungan negara)
Itulah penjelasan bela
negara dengan fungsi dan tujuan mengapa bela negara dilakukan, semoga dengan
melakukan hal itu manfaat nya bisa dirasakan dan bisa menjadi salah satu bagian
dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita
cintai ini.